Whistleblowing System
Whistleblowing System adalah sistem yang mengelola pengaduan/pengungkapan mengenai tindakan melawan hukum dan/atau perbuatan tidak etis/tidak semestinya yang digunakan untuk mengoptimalkan peran staf JEC Eye Hospitals and Clinics dan mitra kerja dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan JEC. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena JEC Eye Hospitals and Clinics akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. JEC Eye Hospitals and Clinics akan menghargai setiap informasi yang Anda laporkan dengan niat baik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses bisnis yang dijalankan oleh JEC Eye Hospitals and Clinics.
Pelaporan Pelanggaran
Beberapa jenis pelanggaran dan penyimpangan yang dapat dilaporkan adalah :
- Semua tindakan melanggar hukum pidana (misalnya pencurian, penipuan, penggunaan narkoba, korupsi, dan lain sebagainya).
- Penyalahgunaan wewenang dalam melayani pasien ataupun vendor atau pemasok lainnya (misalnya penundaan pembayaran tidak beralasan, pemerasan, dan lain sebagainya).
- Perbuatan yang dapat merugikan JEC Eye Hospitals and Clinics, baik finansial maupun non-finansial, termasuk menciderai citra JEC Eye Hospitals and Clinics.
- Pelanggaran aturan internal (SOP), yang dapat menciderai integritas Pelaporan perusahaan, baik di bidang keuangan ataupun bidang lainnya.
- Contact Lenses Service
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Unsur Pengaduan
Beberapa jenis pelanggaran dan penyimpangan yang dapat dilaporkan adalah :
- What?
Perbuatan apa yang diduga telah melanggar ketentuan yang ada - Who?
Siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. - When?
Kapan pelanggaran tersebut terjadi dan alasan mengapa baru Anda laporkan saat ini. - Where?
Dimana pelanggaran tersebut terjadi. - How?
Bagaimana kronologis pelanggaran tersebut terjadi serta cara/modus operandi yang dilakukan oleh Pelaku.